Kasus Judi Online

Hebat! Bareskrim Polri Berhasil Mengungkap Kasus Judi Online di 3 Situs dengan Nilai Transaksi Fantastis

jkt24.com – Bareskrim Polri berhasil membongkar pidana kasus judi online di tiga situs dengan nilai transaksi mencapai Rp1 triliun. Selain itu, polisi juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.

Komjen Wahyu Widada, Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online, menyatakan bahwa tiga situs judi online tersebut adalah 1XBET, W88, dan Liga Ciputra. Sebanyak 18 tersangka telah diamankan oleh polisi dengan dugaan melakukan TPPU.

“Para tersangka diduga melanggar pasal 3, pasal 4, pasal 5 jo pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Komjen Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2024.

Para tersangka juga dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun,” tambahnya. Polri menyebutkan bahwa perputaran uang di tiga situs judi online tersebut mencapai Rp1 triliun.

“Estimasi perputaran uang pada ketiga website judi online tersebut sejumlah Rp1.041.000.000.000,” jelasnya.

Server 3 Situs Judi Online Ada di Luar Negeri, Transaksi Pakai Kripto

Kabareskrim Polri menambahkan bahwa modus operandi yang digunakan oleh para pelaku hampir serupa. Mereka melakukan kegiatan melawan hukum ini secara kolektif dan turut membuat sistem pembayaran judi online. “Dengan menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw pada tiga website judi online tersebut,” katanya.

Para tersangka juga menyamarkan pembayaran judi online ini melalui pembayaran yang ada di luar negeri. Selain itu, mereka juga memanfaatkan alat pembayaran melalui kripto dan money changer.

“Jadi, alat pembayaran yang dibuat di Indonesia menggunakan rekening bank yang ada di Indonesia serta tokennya dikirimkan melalui ekspedisi dan dioperasikan dari luar negeri untuk menyamarkan transaksi keuangan,” jelasnya.

Wahyu mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia juga berterima kasih kepada semua pihak yang berkontribusi dalam mengungkap kasus judi online ini.

“Sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri, pengungkapan judi online ini merupakan wujud komitmen Polri untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia menuju Indonesia emas 2045,” katanya.

Berikut bunyi beberapa pasal UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU yang dikenakan kepada para pelaku:

Bongkar 3 Situs Judi Online, Polisi Temukan Perputaran Uang Capai Rp1  Triliun

Pasal 3: Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Pasal 4: Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Pasal 5 ayat (1): Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan. Penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 5 ayat (2): Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pihak pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Pasal 10: Setiap orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.

Dapatkan update konten terkini, berita viral, berita guoblok dan terbaru setiap hari di website Jkt24.com.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *